PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK USAHA BIDANG JASA KONSTRUKSI

Muhammad Rasul

Abstract


Karya ilmiah ini berisi tentang Pajak Penghasilan pada sektor Jasa Konstruksi yang diterapkan pemerintah setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, mengenai kualifikasi dan klasifikasi usaha jasa konstruksi. Hal ini didasari dari adanya permasalahan yang timbul akibat pemberlakuan surut peraturan perpajakan, dan penerapan PPh Jasa Kontruksi untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap ( BUT).

Karya ilmiah ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan melakukan studi pustaka, wawancara, interpretasi penerapan peraturan perpajakan bidang jasa konstruksi, serta menganalisa hubungan peraturan-peraturan yang berkaitan perpajakan dan jasa konstruksi.

Hasil karya ilmiah ini memberikan tinjauan kepastian hukum dan rasa keadilan dan menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi. 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.