ANALISIS PENDIRIAN PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KREDIT GUNA MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENJAMIN UMKM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapasitas penjamin kredit yang ada dibandingkan dengan jumlah kredit perbankan kepada UMKM pada umumnya dan kemungkinan kebutuhan pendirian lembaga penjamin kredit ulang di Indonesia. Kecilnya modal yang dimiliki Perusahaan Penjaminan belum dapat memenuhi kebutuhan UMKM yang membutuhkan. Terdapat gap yang sangat signifikan antara potensi pertumbuhan kredit UMKM disbanding dengan kemampuan lembaga penjaminan yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah kredit yang dijaminkan oleh lembaga penjaminan dibandingkan dengan jumlah kredit yang disalurkan ke sektor UMKM rasionya masih sangat jauh, yaitu sekitar 9,9%. Bahkan jika jumlah kredit yang dijaminkan oleh lembaga penjaminan dibandingkan dengan total kredit/ pembiayaan secara nasional nilainya hanya 2%.
Dilihat dari kemampuan lembaga penjaminan kredit sendiri, jika dilakukan perhitungan berdasarkan aturan gearing ratio yang ada, masih sangat kecil dari nilai kredit/pembiayaan perbankan secara nasional. PT. Jamkrindo yang memiliki modal bersih sebesar IDR.5,05 triliun hanya memiliki kemampuan penjaminan sampai dengan IDR. 202 triliun (tanpa memisahkan kredit produktif dan konsumtif). Artinya perusahaan milik pemerintah ini hanya mampu melakukan penjaminan sebesar 7,46% dari total kredit nasional. Sedangkan, jika dihitung dari aturan gearing ratio untuk usaha produktif yang hanya 10 kali, maka kemampuan hanya sebesar IDR. 50,5 triliun atau 2,65% dari total kredit produktif nasional.
Pilihan alternatif pembentukan perusahaan penjaminan ulang adalah dengan melakukan revitalisasi BUMN asuransi yang kinerjanya kurang optimal menjadi Perusahaan Penjaminan Ulang atau pelaksana penjaminan ulang. Keuntungannya karena perusahaan telah mempunyai berbagai sumber seperti modal, organisasi, sumber daya manusia, sistem dan prosedur operasi, pengalaman, dan lain-lain.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.